NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Sat Narkoba Polres dan unit Resmob Polsekta Selat telah mengamankan di duga pelaku tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, dengan terlapor JND pria ( 32( warga Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak yang diamanakan di Desanya pada Rabu (9/3) pukul 10.45 WIB.
Terlapor diamankan akibat tindak pidana yang dilakukannya terhadap korban Muhammad Fitriadi anggota Polri pria (28), warga Jalan Pemuda KM 4 Kuala Kapuas, pada Sabtu (5/3) pukul 19.30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Pemuda KM 3,5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK MM mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor dengan cara, ketika pelapor yang juga korban mengendarai sepeda motor, pulang dari membeli nasi goreng di Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas,
” Tiba tiba pelapor ditendang bagian motornya sebelah kanan dari orang yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor merk Honda warna putih nomor polisi KH 6559 JF, akibatnya pelapor terjatuh, dan mengalami luka luka, pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.
Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini juga menambahkan, korban melapor disertai dengan barang bukti satu lembar Visum et Refretum luka,
satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih biru Nopol KH 6559 JF beseta STNK atas nama Suraji, celana jean biru, baju warna hitam dan helm, pungkas AKP Kristanto Situmeang. (wan)