NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas- Jaminan sosial adalah upaya perlindungan untuk masyarakat baik diikuti kepesertaan secara mandiri maupun tidak. Tapi dengan adanya jaminan sosial memberi manfaat bagi yang bersedia menjadi peserta, ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, S.Sos M.Si, ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas, Jumat (11/3) pukul 10.30 WIB.
“Saya memberikan apresiasi bagi camat, kades dan Kademangan serta lainnya yang telah mengikut sertakan perangkatnya untuk menjadi peserta jaminan Sosial ini, akan memberi rasa am dan menghilangkan kekawatiran kalau sudah turut menjadi peserta Jiminan Sosial yang juga instruksi Bupati Kapuas gubernur hingga menteri,” terang Budi Kurniawan.
Terpisah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo saat ditemui di kantornya jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas menjelaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi ada peserta mandiri dan bukan mandiri. Peserta mandiri itu ia bekerja sebagai majikan dan juga pekerja. Kalau bukan mandiri itu ada pemberi kerja seperti kepala desa, lurah, camat, RT dan RW. Pemberi kerjanya adalah pemerintah. mereka dikenakan tarif rate Jamiman Kecelakaan Kerja 0,24 persen. Jaminan Kematian 0.3 persen. Kemudian iurannya dikalikan dengan 0,54 dari 1 juta gaji menjadi Rp 5.400,- itu untuk yang bukan mandiri, sedang yang mandiri sudah ada penghitungan bakunya Rp 10.000 ditambah Rp 6.800 menjadi Rp 16.800,
“Murah tapi terasa manfaat, maka diharap masyarakat bisa terbantu dengan adanya Jaminan Sosial ini. Pekerja baik formal maupun non formal kita harap bisa masuk untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ini. Terlebih peserta Mandiri, bisa terlindungi 24 jam,” ujar Agus Sutejo. (wan)