Selasa , 1 Juli 2025

Curi HP Saat Pemilik Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Basarang

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kepuas – Tim Polsek Basarang Polres Kapuas menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan AS pria (50) warga Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Terlapor diamankan

di Jalan Rantau Baru RT 3 Desa Maluen Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Selasa (14/03) pukul 21.30 WIB.

Barang bukti dari hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan bersama terlapor adalah satu unit HP Merk Redmi 10 Pro, berrikut kotaknya. Dimana barang tersebut diambil di kapal LCT yang dijaga oleh korban bernama Syahrul pria (30).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Basarang Iptu Suroto, S.H membenarkan diamankannya Terlapor yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan,

“Pelaku mengambil habdphone milik korban saat malam hari dan saat itu korban sedang tidur di dalam kapal LCT yang saat itu sedang sandar di Pelabuhan di PT.MMG,” jelas Iptu Suroto.

Ditambahkan lagi oleh Kapolsek Basarang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.599,000 dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Basarang. Setelah melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka berhasil diamankan,

“Pelaku sudah kita amankan dan kepadanya kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Demgan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Suroto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *