NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polemik batas wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas yang sempat berlarut-larut tanpa penyelesaian akhirnya disepakati kedua belah pihak.
Pada Kamis (17/3/2022), Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Gunung Mas terkait Batas Daerah.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jakarta atas undangan Dirjen Bina Adm Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri terkait Rapat Finalisasi Penyusunan Permendagri Batas Daerah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah didampingi oleh Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo.,S.IP.,M.M .
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bapak Sugiarto.,S.E.,M.Si, setelah dilaksanakan rapat pembahasan dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Kabupaten Pulang Pisau dengan Kabupaten Gunung Mas terkait Batas Daerah.
Adapun pihak yang bertanda tangan yaitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta.,S.E.,M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Drs. Yansiterson.,M.Si, Kepala Karo Pemerintahan Drs. Akhmad Husain.,M.Si, Kasubdit Binbantop Dittop TNI AD Letkol. Ctp Adi Pujiwiyono, ST, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Bapak Sugiarto.,S.E.,M.Si.
Sekda Tony Harisinta mengungkapkan, persoalan Batas wilayah ini telah melewati proses yang cukup Panjang untuk menentukan garis batas wilayah masing-masing, dimana terdapat banyak faktor yang melatar belakangi dan memiliki arti penting baik dari sisi Sosial, Budaya serta Ekonomi.
“Sebab mungkin saja area atau wilayah tersebut menjadi sumber pendukung Pendapatan Daerah misalnya saja untuk Pendapatan daerah dari sector bagi hasil PBB P3 maupun untuk PAD dari sector PBB P2 beserta sumber-sumber untuk mendukung PAD seperti BPHTB ditambah di wilayah tersebut terdapat Perusahaan besar swasta seperti pertambangan, perkebunan atau yang lainnya, yang memiliki nilai ekonomis cukup besar bagi masyarakat dan daerah,” ucapnya.
Selain itu juga sekda menjelaskan penetapan batas daerah ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Sekda juga menyatakan kesepakatan ini juga tidak lepas dari kebesaran jiwa kenegaraan Ibu Bupati Pulang Pisau, Ibu Pudjirustaty Narang yang memerintahkan agar permasalahan batas tidak berlarut-larut, serta menjadi prioritas dengan mengabaikan ego masing-masing, karena apabila permasalahan batas tidak kunjung selesai maka akan berdampak kepada masyarakat dan menghambat pembangunan suatu daerah.
Khususnya yang berada diwilayah perbatasan, mereka akan kesulitan memperoleh kepastian domisili mereka masuk wilayah kabupaten mana, begitu juga terkait dengan kepastian pemberian ijin usaha bagi masyarakat, serta dapat menimbulkan konflik baik antar warga maupun antar pemerintah kabupaten.
“Hari ini dengan semangat Huma Betang kami bersama Sekda Gunung Mas mewakili Bupati masing-masing Kabupaten, diberikan kewenangan penuh untuk menandatangani kesepakatan bersama terkait Batas wilayah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas,” kata Sekda Pulpis.
Dia juga menyatakan Rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berterima kasih kepada Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan berbagai pihak yang telah mendukung dan membantu dalam penyelesain Batas Daerah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas
“Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dimana hari ini menjadi hari yang cukup bersejarah untuk Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas dengan adanya penandatanagan Berita Acara Kesepakatan Batas daerah bersama, kita dapat mengetahui letak batas wilayah administratif atara kedua kabupaten, sehingga diharapkan tidak aka nada lagi kedepan permasalahan yang timbul akibat tidak jelasnya batas wilayah,” ungkap Sekda
Sementara itu Kabag Pemerintahan mengungkapkan dengan telah terlaksananya penendatanganan Berita Acara Kesepakatan batas wilayah ini dapat semakin mendekatkan hubungan kerjasama yang lebih baik ke depan dengan Kabupaten gunung Mas, tutupnya. (nk-1)