NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan 2 orang inisial AS dan Kem di rumah kediamannya Jalan Ngabe Bira Ds. Pangkoh Hilir, Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau, Kamis (17/3/2022).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono membenarkan hal tersebut. Berawal dari penangkapan AS, pada hari Kamis (17/3/2022) Skj. 01.00 Wib, karena menyimpan 1 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang di dapat dari Sdr. Kem.
“Kemudian Skj. 02.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah dari Sdr. Kem di Jalan Ngabe Bira Ds. Pangkoh Hilir, Kec. Pandih Batu, Kab. Pulang Pisau, dan langsung masuk serta menunjukan surat perintah tugas kepada seorang laki -laki yang mengaku bernama Kem,” tegas Kapolres.
Petugas lantas melakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisi 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi 2 buah plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu yang ditemukan di belakang jendela pintu kamar dan ditemukan juga didalam laci lemari tempat tidur berupa 1 buah plastik klip warna bening dengan motif warna kunging yang bertuliskan KLIP PLASTIK ukuran sedang berisi 50 buah plastik klip kecil kosong warna bening.
Juga, 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang berisi 50 buah plastic klip kecil kosong warna bening, 2 buah alat bakar narkotika jenis shabu, 1 buah bong (alat hisap shabu), 1 buat solatip kecil warna bening, 5 buah pipet kaca warna bening dan ditemukan juga 1 buah handpone Merk REALME C12 warna biru serta ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
“Barang-barang tersebut diakui milik terlapor, atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau,” tutup Kapolres AKBP Kurniawan Hartono. (nk-1)