NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika, MA (28) pekerjaan Wiraswasta, warga Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, di depan warung Jl. Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat (25/3) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya kegiatan berkaitan barang kristal bening diduga sabu. Terlapor diamankan saat berada disalah satu warung.
“Benar saja anggota pada saat melakukan pengamanan menemukan 26 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram, satu buah kotak rokok, dan satu buah Handpgone merk vivo Y12S warna biru yang diamankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Subandi.
Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Iptu Subandi lagi. (wan)