NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Sungguh bejat yang dilakukan pria berinisial S (35) warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), lantaran tega mencabuli anak tirinya sebanyak 3 kali. Padahal anak tirinya masih berusia 13 tahun alias masih di bawah umur.
“Menurut pengakuan korban Bunga yang masih berumur 13 tahun ini, dirinya dicabuli terduga pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri sebanyak 3 (tiga) kali,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,.SIK,.MIK melalui Kasat Reskrim Iptu M. Saladin,.S.Tr.K menjelaskan kepada awak media.
Ia juga menjelaskan kronologi kejadian pertama pencabulan tersebut pada bulan November tahun 2021 dan berulang sebanyak dua kali di dalam mobil, saat korban dijemput pelaku usai korban pulang sekolah hingga saat ini tahun 2022.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di dalam mobil, usai menjemput korban pulang sekolah. Lalu yang terakhir pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di ruang rumah pada malam hari, saat sang istri dan keluarga yang lain terlelap tidur pulas,” ungkap kasat.
Sambungnya, merasa trauma dan takut akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada guru dan ibunya, sehingga langsung dilaporkan sang Ibu ke pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barsel untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Barsel bersama barang bukti, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ini dikenakan pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan seberat-beratnya 15 tahun penjara,” tutupnya. (stiv)