NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Polres Barito Selatan menggelar press release Pengungkapan Kasus Narkotika sejak November 2021 sampai 3 Maret 2021 yang tersangkanya ada 5 orang dan salah satu nya seorang wanita beserta barang bukti narkotika berupa Sabu dan puluhan juta rupiah uang tunai RI dan alat bukti lainnya.
Press release dilaksanakan oleh unit reskrim Narkoba Polres Barsel di aula Mako Polres Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (5/04/2022).
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman SIK MIK dan didampingi Kompol Asdini Pratama Putra SIK bersama Kasat narkoba AKP Bagus Winarmoko SH menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Barito Selatan ini merupakan antisipasi kejahatan memasuki awal bulan Ramadhan.
“Total Narkotika jenis sabu 75 gram dari para pelaku 6 orang dari TKP yang berbeda beserta uang tunai hasil penjualan Narkotika 24,2 juta rupiah. Dan untuk tersangka wanita tidak bisa dihadirkan dalam pres release karena karena sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sababilah oleh Pihak medis,” ucapnya.
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan narkotika agar tidak ada ruang bagi bandar maupun penyalahgunaan narkoba.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatan para tersangka ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang narkotika. (stiv)