Rabu , 2 Juli 2025
Industri Migor
Kepala Disdagperin Prov Kalteng Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Nanang Avianto saat mengikuti Vicon dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng

Industri Migor Sawit Wajib Menyediakan dan Mendistribusikan Migor Curah untuk Masyarakat

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) Aster Bonawaty bersama Kapolda Kalteng Nanang Avianto mengikuti video conference (Vicon) dengan Kapolri dan Menteri Perindustrian dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin (4/4/2022).

Agenda kagiatan yakni mendengarkan arahan lanjutan terkait Kelangkaan Bahan Pangan Minyak Goreng.

Usai mengikuti vicon, Kepala Disdagperin Aster Bonawaty  menyampaikan beberapa arahan yang disampaikan Kapolri dan Menteri Perindustrian. Aster mengatakan bahwa Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya Minyak Goreng (Migor), Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan jika industri migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan migor curah kepada masyarakat termasuk UMK dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor dan mendistribusikan migor curah ke industri menengah dan besar”, tutur  Aster.

Aster mengungkapkan jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut disampaikan Aster Bonawaty, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan  melalui pengawasan  lapangan di setiap titik  baik dari produsen, distributor di  masing-masing wilayah hingga ke  pasar atau pengecer sehingga kebijakan stabilitas harga migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran/keterlambatan distribusi yang  mengakibatkan kelangkaan.

Kapolri juga menekankan perlunya WASKAT dengan  segera membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari intelijen, krimsus, krimum dan polairud untuk memastikan ketersediaan minyak curah.

“Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu  cara yaitu dengan diberikan tanda berupa stiker pada kendaraan sehingga memudahkan untuk mengawasi distributor, kemudian dilakukan juga pengawasan pada pintu-pintu tertentu/perbatasan/jalan-jalan tikus, dan apabila ada ditemui adanya pelanggaran maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya”, tutupnya. (MMC/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *