NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Kapuas, untuk Idul Fitri tahun 2022 atau Tahun 1443 Hijriah telah menetapkan ketentuan zakat fitrah. Mengacu kepada peraturan menteri agama Nomor 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1. Serta hasil rapat pejabat kantor Kemenag Kabupaten Kapuas, Dinas Dagperinkop UKM Kapuas, Ketua Tanfidziah NU Kabupaten Kapuas, Ketua PB Muhammadiyah, Kepala KUA dan perwakilan Pedagang pada 4 April 2022.
H Poetran Susilo S.Hi MH yang mewakili Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas H. Hamidan S.Ag MA mengatakan dalam rapat 4 April 2022 baru lalu, disepakati penetapan zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga beras masing masing, maksudnya masing masing adalah kebiasaan yang dikonsumsi,
“Beras Siam Mayang, nilai uang Rp. 43.000, Beras Siam Karang Dukuh Rp 38.000, Beras Jawa seperti Lapojo, cap melon, Lahap, Rp.35.000, Siam Unud atau Lantik Rp. 33.000, dan Gedabung Rp. 30.000, untuk daerah kecamatan yang jauh dari Kota Kuala Kapuas menyesuaikan harga setempat,” terang Poetran Susilo.
Poetran Susilo juga dalam kesempatan ini meminta kepada penyuluh agama baik ASN maupun Non ASN untuk memberikan edukasi tentang zakat fitrah ini. Serta untuk zakat mal, mengikuti atau berpedoman menteri Agama RI, untuk penghitungan zakat mal dan zakat fitrah, juga pendayagunaannya untuk usaha produktif,
“Pedoman pengumpulan zakat fitrah serta petugas penyalur diatur dalam surat edaran Menag RI nomor 8 Tahun 2022 tanggal 29 Maret tahun 2022, poin E nomor 8 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1443 atau tahun 2022,” jelas Mantan Kasi Binmas Kantor Kemenag Kapuas ini.
Ditambahkan Poetran Susilo lagi, dengan ditetapkan besaran untuk zakat fitrah tahun ini, semoga masyarakat bisa menjadikan pedoman untuk mengeluarkan zakat fitrah,
“Kita dalam kesempatan ini mengucapkan juga selamat menjalankan ibadah puasa semoga apa yang kita kerjakan menjadi catatan amal olah Allah SWT, Aamin,” pungkasnya . (wan)