NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat telah mengamankan FH pria (34) warga Handel Kota Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
FH diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Kamis (14/4) pukul 20.00 WIB.
Tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku penganiayaan ini, berdasarkan keterangan para saksi, dengan korban Sofian Sauri warga Teluk Palinget Kecamatan Bataguh kabupaten Kapuas, yang dilakukanya di atas Jembatan Pal 1 yang menuju ke arah Pulau Kupang Desa Anjir Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK MM menerangkan pada saat korban melintas di jembatan pal 1, dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya, kemudian pelaku FH menghadang korban Sofian Sauri dengan cara memberhentikan korban dengan sebilah senjata tajam yang sudah dipegang yang berada di tangan sebelah kanan pelaku,
“Pelaku langsung melakukan penyerangan dengan cara menusuk korban, namun korban sempat melakukan perlawanan. Akibat luka tusuk tersebut korban kemudian terjatuh,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Dijelaskan lagi oleh Kasat Reskrim,
korban mengalami tujuh luka tusuk di punggung belakang dan sampai saat ini korban dalam penanganan dan dirawat oleh tim medis RSUD Kapuas.
“Barang bukti yang kita amankan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, dan terlapor pelaku penganiayaan beserta barang bukti sudah kita amankan. Terlapor ini menurut catatan pernah ditahan dalam perkra percobaan pemerkosaa ditahun 2020,” pungkasnya. (wan)