Rabu , 2 Juli 2025
Akibat
Terlapor dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba saat tindakan pengamanan terhadap diduga terlapor

Akibat 15 Paket Narkoba 4,31 Gram, Warga Anjir Pelambang Diamankan di Pujon

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin (11/4)  Pukul 14.00 WIB, melakukan  Penindakan terhadap terlapor tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, di Barak Jalan Damang E Desa Pujon Kecamatan  Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Terlapor adalah  SHD pria (32) tercatat dalam KTP warga Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Dan Terlapor menempati barak tempat tinggalnya di Desa Pujon tersebut saat diamankan.

Bersama terlapor SHD Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan Barang Bukti untuk memperkuat penahanan terlapor, yaitu Lima belas Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,31gram dan satu buah timbangan digital.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan  telah mengamankan, saudara SHD warga Anjir Pelambang Kecamatan Pulau Petak, yang tinggal di barak Damang E Desa Pujon. Terlapor  tersebut tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 15 buah plastik klip berisi kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,31 gram beseta barang bukti lainnya,

“Untuk tindakan dari Satresnarkoba  selanjutnya adalah membawa dan mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” Ujar Iptu Subandi.

Kasat Resnarkoba yang juga mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini, menjelaskan juga pasal yang dikenakan pada terlapor adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika, sebut Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *