NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, Senin (11/4) Pukul 14.00 WIB, melakukan Penindakan terhadap terlapor tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, di Barak Jalan Damang E Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Terlapor adalah SHD pria (32) tercatat dalam KTP warga Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas. Dan Terlapor menempati barak tempat tinggalnya di Desa Pujon tersebut saat diamankan.
Bersama terlapor SHD Satresnarkoba Polres Kapuas juga mengamankan Barang Bukti untuk memperkuat penahanan terlapor, yaitu Lima belas Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,31gram dan satu buah timbangan digital.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan telah mengamankan, saudara SHD warga Anjir Pelambang Kecamatan Pulau Petak, yang tinggal di barak Damang E Desa Pujon. Terlapor tersebut tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 15 buah plastik klip berisi kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,31 gram beseta barang bukti lainnya,
“Untuk tindakan dari Satresnarkoba selanjutnya adalah membawa dan mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” Ujar Iptu Subandi.
Kasat Resnarkoba yang juga mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini, menjelaskan juga pasal yang dikenakan pada terlapor adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebut Iptu Subandi. (wan)