Selasa , 1 Juli 2025
Kades
Suasana Sidang Terdakwa Oknum Kades GS saat dibacakan tuntutan Jaksa.

Kades GS Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa GS yang merupakan oknum kepala desa,  digelar Selasa (19/4/2022) dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa.

Sidang pada hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH sebagai ketua dan Kusmat Tirta Sasmita, SH anggota  dan Muji Kartika Rahayu, SH., Mfil. Penasihat Hukum terdakwa  Ismail, SH.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Ketua tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau dalam rilisnya yakin dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, petunjuk, dan pemeriksaan terdakwa sendiri yang dimulai sidang sejak hari Selasa (25/1)  sampai dengan sekarang ini. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 12 huruf (e) UURI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

“Terdakwa selaku Kepala Desa Dadahup dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya karena telah memakai peraturan desa  liar untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah atau SPT dari masyarakat desa Dadahup. Pungutannya bervariasi mulai dari Rp. 250.000, Rp. 500.000, dan Rp. 750.000 per SPT. Bahkan ada salah satu masyarakat yang diminta uang sebesar Rp. 5.000.000 hanya untuk membuat surat pernjanjian SPT saja,” jelas Amir Mantan Kasi Pidsus Kejari Pulpis ini.

Amir Giri Muryawan yang  merupakan  lulusan  Camlaude Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini menambahkan, Praktek pungli tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 s.d 2021 dan sudah berhasil membuat 363 SPT, sehingga Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan terdakwa telah menerima total keseluruhan hasil pungutan tersebut sebesar Rp. 253.250.000.

Surat tuntutan setebal 162 halaman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian dengan Kasubsi Intel dan Datun Dhendy Restu Prayogo, SH., MH, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,

“Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Namun untuk barang bukti berupa uang sebesar Rp. 18.150.000 yang merupakan hasil pungutan desa, dirampas untuk negara. Kemudian terhadap barang bukti perdes yang tidak sah serta stempel tandatangan perangkat desa dirampas untuk dimusnahkan supaya tidak dapat dipakai kembali,” tegas Amir Giri Muryawan.

Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Hakim Ketua Majelis dan Pengacara terdakwa. Untuk agenda sidang berikutnya yaitu pembelaan dari terdakwa (pledooi) yang akan dibuka sidang Selasa (10/5) akan datang.

Terpisah pengacara terdakwa, Ismail, SH mengatakan akan membuat pembelaan (pleedoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *