NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kurang dari 5 jam, pelaku pencabulan dengan modus memegang payudara seorang perempuan di pinggir jalan Bhayangkara Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau diamankan Polres Pulang Pisau, Jumat (22/4/2022).
Tersangka FIR (38), warga Jalan Masyumi layar Kelurahan Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait perkara tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana.
Pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira jam 09.00 wib datang saudara ATIM ke rumah terlapor mengajak ke rumah saudara KAMIRUN di Pal 10, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi KH 5058 BI
Pada saat berkendara terlapor berada di depan sedangkan saudara ATIM dibelakang. Sesampainya d irumah saudara KAMIRUN selanjutnya sekira jam 10.00 wib terlapor dan saudara ATIM berangkat lagi menuju Rey 5 Desa Mantaren II ke tempat temannya saudara ATIM.
“Lalu sekira jam 10.30 wib terlapor dan saudara ATIM menuju Desa Gohong melewati Jalan Bhayangkara (posisi terlapor masih didepan sepeda motor sedangkan saudara ATIM dibelakang terlapor) lalu terlapor melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri mengenakan hijab warna ungu, mengenakan baju lengan panjang warna merah muda dan rok celana panjang levis warna biru sedang mengendarai sepeda motor KH 2687 JF,” ujar Kapolres.
Lalu, lanjutnya,, terlapor mendekati perempuan / memepet perempuan tersebut menggunakan sepeda motor yang terlapor kendarai lalu tangan kiri terlapor memegang payudara sebelah kanan perempuan tersebut sebanyak 1 (satu) kali.
Kemudian perempuan tersebut hampir terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya terlapor memelankan sepeda motor yang terlapor kendarai dan melihat dari arah belakang perempuan tersebut, lalu perempuan tersebut langsung menyelip dari arah sebelah kanan terlapor lalu pergi meninggalkan mereka berdua.
“Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pulang Pisau. Kemudian tim Buser Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan tersangka,” tegas Kapolres Pulang Pisau seraya menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. (nk-1)