NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Pada Minggu (24/4) melaporkan Penindakan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis sabu. Penindakan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda, dengan barang bukti yang bervariasi.
Penindakan pertama pada Sabtu (23/4) pukul 23.30 WIB di Rumah Kontrakan HSP Jalan Pulau Kelurahan Selat Barat dengan terlapor HSP (46) pemilik barak. Warga Jalan Rantau Bujur Barat Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU dengan Barang bukti 22 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 15,60 gram, setengah butir Inex bertuliskan Hein warna hijau, satu timbangan digital warna silver, satu mobil Toyota Avanza dan Hp.
Penindakan kedua selang 5 menit yaitu pukul 23.35 WIB, di Depan Gang V A Jalan Kapten Tandean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan terlapor SML pria (39) warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dengan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram dan satu Handphone.
Sedang penindakan yang ke tiga pada Minggu (24/4) pukul 00.15 WIB tidak lama setelah penindakan ke dua, dengan tempat kejadian Barak milik Acil Diah Jalan Kapten P Tendean Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Terlapor TMJ pria (33) yang diamankan di tempat tinggalnya, alamat menurut kartu identitas Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas. Barang bukti dua Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,63 gram, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- dan satu buah Hp merk Realme C11 warna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH., MM., Membenarkan adanya kegiatan penindakan terlapor menjual memakai memilki atau mengedarkan jenis narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berbagai barang bukti yang turut diamankan bersama terlapor,
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, sebut Iptu Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menambahkan, untuk masing masing terlapor akan kita kenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebut Iptu Subandi. (wan)