NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Barsel bersama Unit Resmob Macan Barsel dan Macan Dusel meringkus 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor NH(25) dan MA(22) warga Jalan Padat Karya Buntok Kota, Kabupaten Barsel.
Terduga pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selatan Buntok, bersama barang bukti motor Kawasaki Ninja 250 yang sempat di curi Pelaku saat parkir di pinggir jalan raya, Minggu (24/4/2022)
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Barito Selatan Iptu M. Saladin membenarkan apa yang dilakukan anggotanya menangkap dan mengamankan 2 orang pelaku NH(24) dan MA(22) kurang dari 12 Jam setelah Korban Guruh(24) melapor ke SPKT Polres Barsel, di rumahnya di kawasan Jalan Padat Karya Buntok Kota bersama alat bukti lainnya untuk membantu melancarkan kejahatan pelaku NH yang juga seorang resedivis ini.
Aiptu Dadang SN saat memimpin penangkapan NH di rumahnya menyatakan pelaku ini melakukan pencurian dengan modus memotong kabel kunci kontak kendaraan Kawasaki Ninja 250 Warna Hijau Nopol DA 5138 VG yang diparkir di pinggir jalan oleh korban Guruh(24) saat ditinggal korban memancing di dalam hutan Desa Mabuan Kecamatan Dusun Selatan, karena motor tersebut tidak bisa hidup dan kepergok korban bersama sepupu dan pamannya, ke dua pelaku ini kabur ke arah jalan menuju rumahnya di Jalan Padat Karya Buntok Kota.
merasa keberatan motor nya sempat di curi dan dirusak Korban bersama paman dan spupu nya melapor ke SPKT Polres Barsel dan berkat laporan itu Tim Gabungan Unit Reskrim Pidum bersama Macan barsel dan macan dusel melakukan penangkapan, dan NH sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Pada saat pelaku NH ini mencoba melarikan diri anggota Unit Reskrim gabungan ini melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya guna melumpuhkan pelaku yang resIdivis ini mencoba lari dari sergapan petugas, sekarang kedua pelaku ini sudah dibawa ke Makopolres barsel untuk dilalukan pemriksaan lebih lanjut bersama alat bukti lainnya,” ungkap Aiptu Dadang SN. (stiv)