NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Aksi pencurian di wilayah hukum Polres Pulang Pisau kembali terjadi. Kali ini seorang pria JK (27) tega menggasak emas senilai Rp.40 juta milik temannya sendiri.
Kejadian ini baru diketahui Pada hari Senin (25/4/2022) sekira jam 06.30 WIB dan di laporkan ke Polsek Banama Tingang pukul 10.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah saudara Alek di Jl. Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Rt. 003 Desa Manen Kaleka, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Banama Tingang langsung bergerak menangkap terduga pelaku atas nama JK (27) warga Desa Panda Barania Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau selang 3 jam setelah korban melaporkan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas AKP Daspin mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan cara memantau di dalam rumah temannya sendiri. Saat melihat keadaan rumah sepi dan korban sedang tertidur di ruang tengah kemudian terlapor keluar rumah dan mengambil melewati jendela kamar sebuah tas berisikan emas.
“Awalnya pada hari minggu Tanggal 24 April 2022 Skj. 11.00 Wib ketika korban Sdr. Alek sedang berada di rumah bersama keluarga yang pada saat itu ada temannya JK, yang mana sebelumnya korban menyimpan emas di dalam tas kemudian di taruh di dalam kamar di atas lemari pakaian,” beber Daspin.
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 12.00 Wib Sdr. Alek tertidur di ruang tengah rumah. Ketika Sdr. Alek terbangun pada saat itu Sdr. JK sudah tidak ada dirumahnya. Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 07.00 Wib pada saat korban hendak mengecek emas yang korban simpan di dalam tas dengan membuka tas tersebut korban mendapati bahwa emas tersebut sudah tidak ada atau hilang dari tas tersebut.
“Atas Peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Banama Tingang, kerugian materiil korban atas pencurian itu kurang lebih Rp40 juta,” tegasnya. (nk-1)