Selasa , 1 Juli 2025
Hanya Berselang
Terlapor dan sebagian Barang bukti saat diamankan Satreskoba Polres Kapuas

Hanya Berselang 60 Menit, 2 Budak Sabu Digelandang Satreskoba Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pengungkapan tindak pidana Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak  menawarkan atau menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli  Narkotika golongan l, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Satreskoba Polres Kapuas, telah mengungkap dengan dua terlapor di tempat berbeda, selang waktu sekitar 60 menit.

Pengungkapan pertama  Rabu  (27 /4) Pukul 18.00 WIB Di depan Kantor BRI Unit Tambun Bungai Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dengan terlapor WJD pria (23) warga Jalan Jawa  Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dan pengungkapan kedua, hari yang sama pukul 19.00 WIB. Dengan terlapor HSI pria (25) warga Jalan Saka Permai Gang Rindu Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, yang diamankan di Jakan  Tambun Bungai Gang 6 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH., MM., membenarkan adanya penindakan tindak pidana di depan Kantor BRI unit Tambun Bungai dan di temukan barang bukti berupa, dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,93 gram, satu buah handphone merk vivo warna hitam dan satu unit Sepeda Motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH, jelas Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir. Ini juga menambahkan, setelah satu jam di Jalan Tambun Bungai Gang 6 Kelurahan Selat Tengah, diamankan terlapor kedua dan di temukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, satu buah handphone merk Realme C2 warna biru.  Selanjutnya kedua  terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, ungkap Iptu Subandi.

Selanjutnya ditambajakan Subandi untuk kedua terlapor dikenakan  Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika, pungkas Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *