Rabu , 2 Juli 2025
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH.,MM.,

Kapolsek Kapuas Murung Beri Imbauan Apabila Terjadi KDRT

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK  melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah,SH.,MM., Pasca tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakibatkan korban meninggal dunia pada Jumat (29/4) pukul 14.00 WIB, diantaranya memberikan himbauan,

“Harus siap diri dalam membina rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, kesiapan ekonomi, pengetahuan masing-masing pasangan, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, budaya dn lain, karena KDRT bersifat kolektif atau multy factors dan paling penting lagi adalah hubungi segera Pihak Berwajib apabila terjadi KDRT,” ujar Kapolsek yang pernah juga menjabat di Unit PPA ini saat dihubungi Nusakaimantan Minggu (1/5).

Kapolsek AKP Siti Rabiatul Adawiyah juga memberikan saran, jadilah pribadi yang kuat, berani bersikap tegas untuk siap melaporkan apabila ada KDRT. Membuka diri  kepada keluarga, teman, tetangga apabila mengalami KDRT, jangan sampai menunggu menjadi korban yg akibatkan luka bahkan sampai meninggal dunia,

“Hindari Konflik berkepanjangan dalam rumah tangga, Cintai dan bekali diri untuk mengetahui bahwa KDRT tidak hanya pada kekerasan Fisik namun juga bisa terhadap Psikis, Ekonomi dan seksual,” pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *