Rabu , 2 Juli 2025
Tegas
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

Tegas! Gubernur Kalteng Beri Sanksi Administratif ke Perusahaan Tambang di Kobar

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Sikap tegas ditunjukkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran terhadap salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kotawaringin Barat, Kalteng.

Gubernur Kalteng memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan PT. Bambu Kuning Yutaba Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDMIUPOP/X/DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 Ha.

Menurut keterangan pers Gubernur Kalteng, Rabu (4/5/2022), disebutkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangani tanggal 11 April 2022.

Pada pokoknya Perpres itu mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, batuan dan IPR dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur. Sejalan dengan ketentuan itu, pada tanggal 22 sampai dengan 25 April 2022 yang lalu, Gubernur Kalimantan Tengah telah memerintahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan kegiatan pengawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan laporan Tim 2 Pengawasan ditemukan salah satu IUP yang telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral bukan logam jenis tertentu, namun masih belum memenuhi kewajiban secara administratif, teknik dan lingkungan, yakni PT. Bambu Kuning Yutaba.

Bambu Kuning Yutaba adalah Pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 570/112/DESDMIUPOP/X/DPMPTSP-2020 tanggal 15 Oktober 2020 komoditas pasir kuarsa mempunyai wilayah IUP seluas 24,38 Ha. Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba telah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebanyak 88.423,33 m3 (Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Tiga Meter Kubik) pasir kuarsa.

Meski demikian pelabuhan untuk penjualan pasir kuarsa baru diberikan pada tanggal 13 Desember 2021 berdasarkan Surat Direktur Kepelabuhan a.n. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nomor 3 A.180/AL.308/DJPL/E tanggal 13 Desember 2021 hal Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertambangan Pasir Kuarsa PT. Bambu Kuning Yutaba di Dalam Daerah Lingkungan Keja dan Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Kumai.

Besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetor oleh PT. Bambu Kuning Yutaba sejak pertama kali penjualan tanggal 24 Maret 2021 sampai tanggal 25 April 2022 sebesar Rp504.816.967 (Lima Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah).

Beberapa kewajiban administratif, teknik dan lingkungan yang belum dipenuhi oleh Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan 4 Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Antara lain: pertama, Pengesahan kepala teknik tambang oleh kepala inspektur tambang; kedua, Pemasangan tanda batas wilayah IUP; ketiga, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; keempat, Penyusunan dan Penyampaian laporan Bulan Januari, Februari, Maret dan April tahun 2022.

Selanjutnya kelima Penyusunan dan Penyampaian laporan Triwulan I tahun 2022; keenam Penyusunan dan Penyampaian laporan realisasi rencana reklamasi dan rencana pascatambang; dan ketujuh Penyusunan dan Penyampaian laporan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Mengingat bahwa Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba belum memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, maka berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Permen ESDM Nomor 7 Tahun 5 2020 sebagaimana tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. Sanksi administratif ini diberikan sampai dengan Pemegang IUP PT. Bambu Kuning Yutaba memenuhi seluruh ketentuan Angka 1 sampai dengan 7 tersebut di atas. (rls/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *