Rabu , 2 Juli 2025
Disdukcapil Kapuas
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas S.Sos., M.AP

Disdukcapil Kapuas Siap Sukseskan Pilkades Serentak Tahun 2022

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kapala desa ( Pilkades ) serentak tahun 2022 ini, Untuk kelengkapan administrasi calon kepala desa,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) siap membantu. Awal dimulai diumumkannya persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kapuas, terlihat calon Kades secara bergiliran mengurus legalisir surat yang terkait dinas tersebut.

Kepala Disdukcapil Sipie S Bungai S.Sos., M.AP., saat ditemui diruang kerjanya Kantor Disdukcapil Jalan Pemuda KM 5,5 Kuala Kapuas Jumat ( 13/5) pukul 10.00 WIB,  menyampaikan sesuai Perbup  kalau Disdukcapil pada 28 April 2022 sudah menyerahkan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada ketua tim Pak Ilham Anwar yang nantinya dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Bila terjadi permasalahan, kita dari Disdukcapil Kapuas bersedia membantu dan melakukan penyesuaian dengan hasil verifikasi data yang didapat di lapangan,” terang Sipie S Bungai.

Ditambahakan lagi, berkaitan dengan persyaratan untuk Disdukcapil ini diminta sesuai petunjuk teknis dan sesuai peraturan bupati masalah legalitas KK, KTP, kemudian Surat Nikah. Selama ini kades kades yang baru mencalon ini ada yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang resmi,

“Jadi selama ini dalam beberapa bulan ini kita melengkapi persyaratan ini. Yang tidak punya surat nikah dari gereja kita bikin, selama masih ada dari gereja. Dengan adanya pencalonan ini mereka harus melengkapi persyaratan sekali lagi sesuai juknis dari DPMD,” terang Sipie.

Selanjutnya Kepala Disdukcapil Kapuas mengatakan, sementara adanya penduduk yang berada di desa pemekaran, namun masih terdaftar di desa induk, maka pada saat pemilihan ini, melalui panitia pemilihan kepala desa akan diperbaharui, disampaikan saat tahapan Penetapan daftar pemilih sementara ke tahapan pemilih tetap, pungkas Sipie S Bungai.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *