NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dua dari tiga orang terlapor yang membawa pergi perempuan dibawah umur, diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Resmob Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng. penangkapan dilaksanakan pada Sabtu (14/5) pukul 23.00 WITA di persawahan Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.
Dua terlapor Nat pria (21) warga Desa Weoe Kecamatan Malaka Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Ded pria (25) warga Jalan Timor Timur KM 3 Kecamatan Mallo Barat Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ddan satu terlapor yang juga diamankan terdahulu Nof pria (32) warga Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.semua diduga melakukan tindakan membawa pergi tanpa pamit orang tua atau wali, perempuan NS wanita (14) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Tempat kejadian perkara dari perkara membawa pergi tanpa pamit dengan orang tua atau wali dari korban NS ini berada di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, pada Selasa (26/4) pukul 06.00 WIB dan dilaporkan oleh LUT pria (38) Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamanakannya 3 terlapor yang diduga melarikan anak dibawah umur, jenis kelamin perempuan inisial NS berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi pada
Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 06.00 wib, di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 desa Lahei Kecamatqn Mantangai Kabupaten Kapuas,
“Pelapor baru mengetahui bahwa anaknya yang bernama NS telah tidak berada di Mess, kemudian pelapor berusaha mencari di seputaran mess tempat tinggal dan tidak menemukannya. Pelapor terus melanjutkan untuk mencari anaknyadi seputaran areal PT. SMJL, namun juga tidak ditemukan,” terang Iptu Iyudi Hartanto lagi.
Dijelaskan lebih lanjut lagi oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas guna proses lebih lanjut, pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)