Selasa , 1 Juli 2025
Berkat Laporan
Polres Barsel saat melakukan press release atas penangkapan 2 kasus narkoba di wilayah hukum Barsel

Berkat Laporan Warga Via WhatsApp, Polres Barsel Berhasil Ungkap 2 Kasus Narkotika

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Barito Selatan (Barsel) melaksanakan press release penangkapan kasus narkoba dan premanisme di wilayah Hukum Polres Barsel

Press release dilaksanakan di Aula Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta kecamatan Dusun Selatan Buntok Kota, Selasa (17/5/2022).

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman,S.I.K  M.IK yang diwakili oleh Kompol Asdini Pratama Putra,S.I.K yang memimpin Press release, melalui Kasat Narkoba Polres Barsel AKP Bagus Winarmoko,SH yang menerangkan kronologi penangkapan 2 kasus narkoba di lokasi  berbeda yang jumlah tersangka 4 orang, di jalan M Yamin Kelurahan Hilir Sper pada hari Sabtu 09 april 2022.

Yaitu tersangka R (27) dan P (23) yang saat itu petugas kepolisian melakukan patroli gabungan (KRYD) di daerah stadion Batuah dengan Barang Bukti (BB) 1 paket yang berisi narkotika sabu berat 0,43 gram disimpan dalam kotak rokok Surya 12.

Di tempat kejadian yang ke-2 adalah pada hari selasa tanggal 19 April 2022 petugas Resnarkoba Polres Barsel menangkap 2 orang tersangka End (25) dan Wh (22) di Jalan Teratai Gang Air Mata Kelurahan Hilir Sper Buntok Kota dengan BB 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,29 Gram.

Kebetulan tersangka End ini adalah target operasi (TO) kasus narkotika karena beberapa tahun silam juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan dibina oleh petugas karena perbuatannnya dan diulang kembali pada tahun 2022 sehingga ditangkap oleh Anggota Resnarkoba Polres Barsel. “Tersangka End ini merupakan residivis,” terang AKP Bagus Winarmoko SH.

Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra,S.I.K menambahkan untuk para tersangka dikenakan Pasal 112 dan Pasal 132 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika yang hukumannya 12 tahun penjara dan seringan-ringannya 5 tahun penjara, dan kasus ini berkat pengaduan masyarakat melalui aplikasi Kapolres Barsel Centang Biru, peredaran narkoba dan premanisme di wilayah Barsel yang meresahkan masyarakat.

“Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Barsel dan sekitarnya, oleh anggota Polres Barsel yang melakukan patroli gabungan (KRYD) di tempat nongkrong anak muda dan tempat rawan kejahatan lainnya, melalui aplikasi pengaduan masyarakat centang biru nomor whatssapp dipegang langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,S.I.K M.IK dan ditanggapi secepatnya,” terang Wakapolres Barsel kepada para awak media. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *