Rabu , 2 Juli 2025
Jengkel
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto S.T.K., SIK dan Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah serta terlapor AL beseta barang bukti saat press release di Polres Kapuas

Jengkel Sering Dibuli, Pemuda Kapuas Tengah Nekat Membunuh

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Penganiayaan hingga sebabkan hilangnya nyawa seseorang, terjadi pada Minggu (15/5) pukul 20.00 WIB, dimana kejadian tersebut terjadi saat korban yang dianiaya melintas dari arah Pujon menuju Kotabaru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melaksanakan release peristiwa tersebut, Senin (23/5) pukul 14.30 WIB, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah kota Pujon menuju Kota baru.

“Saat mengendarai motor tersebut tiba tiba korban bernama Bandy memukul dengan sebatang kayu yang ditemukannya di TKP. Pukulan tersebut mengenai muka, berakibat korban tersungkur jatuh terserat hingga akhirnya pingsan,” ungkap AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres Kapuas menambahkan, korban mengalami luka di dahi, robek pada bagian mulut. Anggota Polsek Kapuas Tengah bersama masyarakat, membawa korban ke Puskesmas dan dilakukan perawatan. Kemudian dilanjutkan ke RS Doris Silvanus Palangka Raya, dirawat selama satu hari,

“Karena luka dan banyak kehilangan darah, serta parahnya akibat pukulan, korban meninggal dunia. Korban Bandy pria (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah. Sedang  Tersangka AL pria (28) warga yang berasal dari Anjir Mambulau Barat ini yang sekarang tinggal di Desa Penda Munte Kecamatan Kapuas Tengah, sebelumnya juga telah secara membabi buta, menyerang mobil hingga pecah kacanya,” tutur AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menambahkan lagi, tersangka diancam pasal 351 ayat (3) KUHPidana, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan sekarang terus didalami, kita menunggu Lebih lanjut nantinya dari pihak kejaksaan, apakah nanti akan ada rekonstruksi,

“Motifnya adalah karena jengkel marah dan depresi sehingga akhirnya beban mental hingga melakukan serangan membabi-buta,” pungkas AKBP Qori Wicaksono. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *