NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk menciptakan Calon kades yang berkualitas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta untuk mencukupi batasan jumlah calon tidak boleh melebihi 5 calon, maka diadakan seleksi oleh panitia pemilihan kepala desa Kabupaten Kapuas, dilaksanakan di kantor kecamatan dari desa yang memiliki jumlah calon lebih tersebut.
Kapuas Timur yang memilki dua desa yang memilki kelebihan calon yaitu Desa Anjir Mambulau Barat dengan Enam Calon dan Desa Anjir Serapat Tengah juga dengan 6 Calon. Sedangkan Kecamatan Basarang ada satu desa yaitu Desa Basarang dengan 7 calon. Kedua Kecematan seperti Kecamatan lainnya di Kabupaten Kapuas, Rabu (1/6) sesuai dengan tahapan Pilkades mengadakan seleksi calon.
Camat Kapuas Timur, Saripuddin S.Kep., Ners., MM., mengatakan, untuk melaksanakan seleksi calon kades untuk dua desa yang kelebihan jumlah calon di Kecamatan Kapuas Timur, kita adakan di Aula Kantor Camat Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan KM 9 Desa Anjir Serapat Baru, dengan pengawas yang hadir bagian tapem. Septiyana dari DPMD Kapuas dan soal dari panitia. Sekaligus melakukan penilaian,
“umlah soal ada 100 dan harus dikerjakan oleh peserta selama 60 menit. Tes Seleksi diikuti peserta dengan tertib dan selesai sesuai waktu yang ditentukan, serta pelaksanaan selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk hasil akan dinilai oleh panitia pemilihan kepala desa DPMD nantinya,” terang Saripuddin.
Ditempat lain saat dihubungi melalui WhatsApp Camat Basarang Mujiono S.Pd., Mengarakan kalau Kecamatan Basarang yang jumlah desa ada satu yaitu Desa Basarang, juga melaksanakan kegiatan seleksi calon kepala desa di Kantor Camat Basarang Jalan Trans Kalimantan KM 8, dengan panitia pemilihan dari DPMD Syaiful Fajri. Acara berjalan lancar hingga selesai tinggal menunggu hasil dari panitia kabupaten, pungkas Mujiono. (wan)