Rabu , 2 Juli 2025
ASN
Foto Kapolres Barsel bersama oknum ASN tersangka pencabulan anak perempuan di bawah umur

ASN di Barsel Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kepolisian Negara Republik Indonesia resort Barito Selatan melaksanakan Press Rlease Kasus Pencabulan Anak dibawah umur yang tersangkanya ASN inisial AR (49) yang bekerja di salah satu intansi lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barsel, dengan korban sebut saja dia bunga (17) yang korban bunga adalah anak di bawah umur, Kamis (2/6/2022).

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman,S.I.K  M.IK beserta jajarannya menjelaskan secara resmi dan detail serangkaian kejadiannya kepada para awak media, Yusfandi Usman mengatakan bahwa Kejadian tersebut dilakukan di dalam ruangan kantornya setelah kantor sepi dan para pegawai sedang istirahat siang.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 april 2022 pada pukul 12:30.WIB saat itu korban diminta saudara AR menemui nya di ruangan nya karena tidak berdaya korban tidak kuasa melawan dan menolak  dan perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka.

“Setelah kejadian itu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada guru pengawasnya di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Barsel sehingga pihaknya bersama ayah kandung korban dan didampingi oleh Peksos dari Dinas Sosial, ke Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barsel bersama hasil visum dari RSJS Buntok,” Kapolres Barsel.

Kini pelaku AR sudah diamankan bersama barang bukti 2 buah Handphone dan pakaian dalam yang saat kejadian dikenakan oleh korban, dan kini pelaku juga dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim PPA Polres Barsel.

AKBP Yusfansi Usman, S.I.K M.IK menyatakan Pelaku AR ini akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Untuk mencegah terjadinya pencabulan atau kekerasan kepada anak Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua yang mempunyai anaknya yang sudah remaja agar melakukan pantauan ekstra kepada putrinya karena kejahatan terhadap anak perempuan dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan mereka, tutup Kapolres. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *