Rabu , 2 Juli 2025
Pria Asal Kalsel
Foto 2.orang tersangka Narkotika asal Kalsel

Pria Asal Kalsel Kedapatan Bawa 1 Ons Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria, di Jalan Pelita Raya, Buntok. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pria berinisial M dan R warga Kalimantan Selatan. Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko,SH saat press release. Kamis (2/6/2022).

Ia membeberkan penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.

Berbekal informasi tersebut, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah Barang dan Badan kedua tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat hampir 1.ons atau 98,94 gram,” beber dia.

Kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.

Kerana terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 HP nokia, 1 HP Oppo, 1 unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu. Ri

Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *