Rabu , 2 Juli 2025
Warga
Terlapor dan barang bukti yang diamanakan oleh polisi

Warga Desa Menggala Permai Diamankan Terkait Hilangnya Sebuah Motor

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di Back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengungkap tindak pidana Pencurian Motor (Curanmor) Pasal 362 KUHPidana, yang terjadi di pinggir Jalan masuk Balai Desa Manggala Permai Kecamatan  Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, pada Kamis (31/3) pukul 11.00 WIB.

Korban sekaligus pelapor dari curanmor itu Umi Kalsum warga Desa Manggala Permai  Kecamtan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Terlapor yang diamankan AH (19) pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH., MM., ditemui di Kantor Kapolsek Kapuas Murung Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung, Jumat (3/6) pukul 09.30 WIB,  membenarkan telah diamankan terlapor AH pelaku  pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

“Dimana sebelumnya  Kamis (31/3) pukul 11.00 WIB, saat pelapor mau mengambil sepeda motor miliknya merk Honda Beat Street Warna Silver Nopol KH 5112 U, yang sebelumnya diparkir di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala Permai dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Timur dan Kapolsek Kapuas Hilir ini, pelapor melihat sepeda motor miliknya tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang saat di datangi ditempat dia meninggalkan motor,  maka atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 12.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung, atas dasar itulah Terlapor kita amankan, pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *