NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Karena terlihat banyaknya pengguna motor listrik yang berseliweran di jalan dan mengabaikan keselamatan, Satlantas Polres Kapuas mulai memberikan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, Jumat (3/6) pagi.
Hal ini tak lepas dari polemik yang belakangan mencuat terkait unsur keselamatan pengendara motor tersebut maupun pengendara lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Lantas Polres Kapuas Sugeng, SE.,MM., mengatakan tindakan di lapangan yang dilakukan mulai terlihat, ketika sejumlah anggota Satlantas Polres Kapuas mendatangi pengendara. Itu disebabkan kerap kali terlihat pengguna sepeda motor listrik sebagian ada yang mengabaikan dengan perlengkapan keselamatan berkendara atau si pengendara masih di bawah umur,
“Sementara ini kita berikan teguran secara lisan kepada mereka dan belum kita ambil tindakan. Namun untuk kedepannya akan kita ambil penindakan untuk kebaikan pengendara motor listrik itu sendiri maupun pengendara lainnya,” ucap Kasat Lantas AKP Sugeng.
Mantan Kasat Lantas Polres Barito Timur ini menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya,
“Kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub nomor 45 tahun 2022,” ungkap AKP Sugeng.
Dijelaskan AKP Sugeng sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak di mulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa,
“Pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna sepeda motor listrik,” pungkas AKP Sugeng lagi. (wan)