NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah melihat hasil seleksi bakal calon kepala desa, beberapa calon Kepala Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat yang kurang puas menginginkan kejelasan atau transparasi dari hasil tersebut.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas, yang diketuai Drs. Ilham Anwar, M.Pd., Kamis (9/6) pukul 09.51 WIB, bertempat di Aula Dinas Pemerintah Masyarakat Desa ( DPMD ) Kapuas, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, menggelar pertemuan terkait keberadaan tersebut.
Acara pertemuan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas, Drs. Ilham Anwar, M.Pd.. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Yan Marto, Sektretaris DPMD Selamet Santoso, SH., Camat Kapuas Barat Edy Sucipto, panitia dari DPMD Setiyana, S.STP dan Didik Sulistyono, SE., dan panitia pemilihan desa Sei Kayu serta bakal Calon Kepala Desa.
Arliansyah, SH., salah satu bakal calon kepala desa membuka pertemuan dengan mempertanyakan tentang transparansi hasil scoring untuk pengalaman kerja dan adanya pemalsuan data yaitu bulan penerimaan berkas dari panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sei Kayu dan Rekap penulisan tanggal lahir untuk salah satu calon Kepala desa,
“Kita menginginkan keterbukaan dalam penilaian dari panitia seleksi dimana dalam hal ini kita merasa ada kejanggalan dan ingin mempertanyakan hal tersebut,” ungkap Arliansyah yang merupakan pensiunan dari Pengadilan Negeri.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas, membacakan perolehan Score yang berdasarkan tabel dan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022, pengalaman kerja dari bakal calon kepala desa Arliansyah, SH., seperti yang dijelaskan panitia mengacu kepada pengalaman kerja di lembaga kemasyarakatan maupun pemerintahan. Dimana jika yang bersangkutan memiliki pengalaman tersebut akan mendapat Score atau nilai tinggi.
Terlebih aktif dalam organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna atau menjadi perangkat desa. Salah satu bakal calon Nanang menurut pengakuan memiliki pengalaman, tapi keterlambatan mengumpulkan berkas karena satu dan lain hal, panitia tidak bisa menerima.
“Pemilihan Kepala Desa ini dipersiapkan sudah jauh jauh hari. Sosialisasi sudah lama, jadi jika ada kelalaian peserta atau bakal Calon Kepala Desa itu adalah sebuah kesalahan dan kita tidak bisa menerima,” ujar Ketua Panitia yang juga Assisten I Setda Kabupaten Kapuas ini.
Ilham Anwar menjelaskan lagi, untuk kesalahan penulisan bulan saat penerimaan berkas dan juga kesalahan penulisan tanggal lahir salah satu bakal calon kepala desa, ditingkat panitia pemilihan desa, bukan dari penilaian hasil tes atau Score yang kita bahas hari ini, itu melalui ranah lain, silahkan Bakal calon Kepala desa melakukan tuntutan, diluar dari pembahasan pada hari ini, ungkapnya lagi.
Sementara bakal calon Kepala desa Sei Kayu yang menghadiri pertemuan, terkait penghitungan nilai menerima penjelasan dari panitia seleks, terkecuali Arliansyah yang masih berpikir untuk mengambil langkah selanjutnya sambil mempelajari peluang untuk melakukan keberatan ke ranah yang lebih tinggi. (wan)