Rabu , 2 Juli 2025
Penelitian Ulang
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas Drs. Ilham Anwar, M.Pd., saat menjelaskan hasil ssudang pleno dan didampingi oleh Kasat Samapta AKP Catur Winarno, Kadis DPMD Yan Marto dan Camat Mentangai Yubderi

Penelitian Ulang Hasil Scoring Nilai Seleksi Kades Pulau Keladan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Adanya keberatan yang diajukan salah satu bakal calon (balon) Kepala Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai, Rusmalia, terhadap hasil seleksi Pemilihan Kepala Desa melalui  surat keberatan yang dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas dan kemudian dilakukan penelitian ulang scoring pada sidang pleno Rabu (9/6) pukul 13.30 WIB, di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Hadir dalam sidang pleno, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas, Drs. Ilham Anwar, M.Pd., Kepala DPMD Yan Marto, Kasat Samapta AKP Catur Winarno, Camat Mantangai Yubderi, S.Pd., MA., Panitia Pemilihan Kepala Desa Pulau Kaladan dan bakal calon Kepala Desa Pulau Kaladan.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas, Drs. Ilham Anwar, M.Pd., usai acara rapat pleno penelitian ulang hasil scoring nilai seleksi Kades Pulau Keladan, menjelaskan kepada media Kalau pada hari ini, berdasarkan surat keberatan dari Rusmalia maka panitia pemilihan kepala desa melakukan scoring ulang secara terbuka dengan disaksikan semua bakal calon kepala desa, disaksikan kita semua,

“Ternyata hasil dari scoring secara terbuka dan disaksikan secara bersama ini, tidak merubah hasil Score. Atau tetap seperti yang telah ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2022 lalu,” terang Ilham Anwar.

Asisten I Setda Kapuas ini juga menambahkan, walaupun ada perubahan tapi tidak mempengaruhi nilai atau  Score, misalnya ada perubahan juga tidak menjadi permasalahan,

“Kesimpulannya hasil dan urutan dari bakal calon kepala desa untuk Desa Pulau Keladan pada tanggal 4 Juni kemarin sama saja dan tidak berubah,” tegas Ilham Anwar lagi.

Kita berharap, lanjut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kapuas ini lagi, setelah ada hasil yang ditetapkan 5 orang, maka nantinya semoga yang terpilih pada hasil Pilkades serentak ini di Pulau Keladan, bisa mempersatukan penduduk desa tersebut yang sepertinya sudah sepertinya terkorak kotak karena berbeda dukungan ini, ungkap Ilham Anwar.

Ketika di konfirmasi, apakah yang sudah ditetapkan sebagai calon nantinya apa bisa mengundurkan diri, Kadis DPMD Kapuas Yan Marto menjawab tidak bisa, walau seandainya ada hal yang tidak diinginkan terjadi, calon kades meninggal dunia, tetap diikut sertakan dengan nomor urut calon untuk tetap mengikuti kontestasi Pilkades pada waktu pemilihan, terang Yan Marto. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *