NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Nusantara adalah sebutan negara Indonesia, dimana Indonesia adalah negara yang berpenduduk kaya akan ragam adat, budaya, agama, dan ratusan suku bangsa yang tersebar diberbagai wilayah. Penduduk Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu, bahkan ratusan aliran keagamaan dan kepercayaan hidup subur dan damai.
Karena hal demikian diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara kebhinekaan dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.
Karena dasar itulah, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH mengajak pihak terkait untuk melaksanakan rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada Kamis (16/6) pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.
Rapat Koordinasi Tim Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH, Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH dan Staff Intelijen Kejari Kapuas, serta diikuti oleh tamu undangan diantaranya Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Kapuas Hj Marlina Kaspiati, KBO Sat Intel Kam Polres Kapuas, Unit Intel Dim 1011/KLK, Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, Sekretaris Dinas Pendidikan, Ketua FKUB Kabupaten Kapuas, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas, PP. Muhammadiyah, Tokoh Adat Dayak, Tokoh Agama Hindu, Tokoh Agama Kristen Protesta, Tokoh Agama Katolik, Tokoh Agama Budha, dan Tokoh Agama Islam.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kapuas, Arif Raharjo, SH., MH., melalui Kasi Intel Amir Giri Muriawan SH., MH., Menyampaikan kegiatan Rakor Pakem tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Kejari Kapuas untuk melaksanakan pencegahan dan mendeteksi dini dalam menghadapi ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat yang diindikasi menyimpang atau sesat atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama,
“Karena hal tersebut tentunya dapat menimbulkan rasa kebencian permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama,” ujar Amir Giri Muriawan.
Mantan Kacabjari Kapuas di Palingkau ini menambahkan terselenggaranya Rapat Pakem atau pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan yang merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kapuas dalam memenuhi tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,
“Serta merupakan pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama yang bersifat preventif, yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat,” terang Amir Giri Muriawan.
Ditambahakan oleh Lulusan Camlaude program Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, menambahkan pelaksanaan acara Rakor Pakem tersebut berjalan lancar dan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Karena walau sudah aman tapi kita tetap menjaga kewaspadaan dan melakukan preventif, Pungkas Amir Giri Muriawan lagi. (wan)