Selasa , 1 Juli 2025
Usai
Terlapor diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan yang baru keluar dari Rutan Kapuas

Usai Menjalani Hukuman, Pria ini Masih Tetap Melakukan Pencurian

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas  mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana di Wilayah Hukum  Polres Kapuas. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, mengamankan AKH pria (23) warga Jalan Bunut RT. 05  Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. . Terlapor diamankan di Jalan Patih Rumbih  Desa Manyahi Lamunti A2 Kecamatan  Mantangai Kabupaten  Kapuas, Rabu (15/6) Pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Sabtu (11/6) pukul 07.00 WiB, Terlapor AKH diduga melakukan pencurian di mess karyawan F2 divisi 5 Estate Lamunti Timur PT. Globalindo Agung Lestari yang berada di Desa Sri Mulya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Korban Pahmi pria (19) warga Jalan Pemuda Gang Alkah Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,  SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK., SIK.,  membenarkan adanya pengamanan terlapor berinisial AKH yang diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Kejadian berawal Jumat (10/6) pukul 21.00 WIB, dimana saat kembali ke Mess untuk tidur dan meletakkan satu unit handphone merk VIVO Y21 dan dompet didekatnya saat tidur,

“Kemudian pada esok harinya  sekitar jam 07.00 WIB, pelapor terbangun dan mencari Handphonenya  sudah tidak ada, kemudian pelapor keluar mess dan menceritakan kejadian tersebut kepada Saudara tetangga,  setelah itu pelapor masuk lagi kedalam kamar pelapor dan mencari dompet pelapor yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,-  juga tidak ada didalam tas pelapor,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Ditambahkan Kasat Reskrim lagi,  akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, untuk pendalaman lebih lanjut,

“Terlapor  sebelumnya  pernah di tahan dalam perkara Pencurian tahun 2020 di Vonis 2 Tahun 10 Bulan dan  baru keluar tanggal 9 Juni 2022, dan menurut pengakuannya telah 4 kali melakukan pencurian setelah keluar dari Rutan Kapuas,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *