Selasa , 1 Juli 2025

Pekerja Pada Cucian Motor Menggelapkan Motor Pelanggannya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Timpah di Back Up unit Resmob Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana di wilayah hukum Polres Kapuas. Tim gabungan mengamankan terlapor SUR pria (22) warga Desa Bentuk Jaya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Sabtu (18/6) pukul 10.00 wita di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.

SUR diduga telah melakukan tindakan penggelapan satu buah sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam, pada Rabu (16/6) pukul 11.00 WIB,dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Walter Tarung Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan diamankan terlapor Sur yang diduga telah melakukan tindakan penggelapan sebuah sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam dengan Nomor Polisi KH 4170 DI, dengan korban Rio Napitupulu (25),

” Kejadian bermula pada saat pelapor Rio mengantarkan sepeda motor miliknya ke tempat pencucian dimana terlapor bekerja, pada saat pelapor mau mengambil, motor tersebut sudah tidak ada lagi atau hilang,” sebut Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp.13.000.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah,

” Terlapor sudah diamankan di Polres Kapuas beserta barang bukti untuk dilakukan tindakan dan dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *