Rabu , 2 Juli 2025
BPN Barsel

BPN Barsel Selenggarakan Rakor Reforma Agraria Tahun 2022

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 di gedung pertemuan Jaro Pirarahan, Buntok Kota Barsel, Rabu (22/6/2022).

Kegiatan ini bertopik “Penguatan Sinergitas dalam Pengembangan Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Reforma Agraria di Kabupaten Barito Selatan.

Dalam acara tersebut hadir juga Pj Bupati Barito Selatan Lisda Arryana beserta Forkompinda Kabupaten Barsel, yang sekaligus sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Barito Selatan.

Selain itu hadir kepala desa dan camat, dan Narasumber serta Pimpinan Bank yang ada di wilayah Kabupaten Barsel, serta Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan hadir melalui zoom meeting.

Dalam hal ini Pj Bupati Barito Selatan Lisda Arryana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, rapat koordinasi penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Barito Selatan Tahun anggaran 2022 yang diinisiasi oleh kantor BPN kabupaten Barsel, yang merupakan upaya penataan kembali struktur agraria, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan Pancasila,UUD 45 No.5 tahun1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Hal ini merupakan program prioritas Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020.

Ditempat yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barsel menjelaskan, Rapat Koordinasi GTRA ini merupakan forum koordinasi integrasi dan sinkronisasi, yang diharapkan GTRA ini tercipta kesepahaman bersama tim GTRA ini dapat terwujudnya tujun Reforma Agraria melalui dukungan dan kerjasama setiap tiap intansi.

“Nantinya dapat mengidentifikasi potensi Tanah Objek Agraria (TORA) sehingga tertanganinya sengketa dan konflik Pertanahan yang menjadi salah satu sumber TORA dan terbentuknya ruang-ruang kerjasama lintas sektor dalam rangka penataan akses sebagai upaya kesejahteraan Rakyat,” katanya. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *