Selasa , 1 Juli 2025
Kurang dari
Foto terlapor

Kurang dari Tiga Jam, Pembacok Orang Tua Kandung Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas backup Polsek Selat dalam ungkap Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan  di Wilayah Hukum  Polres Kapuas, Senin (27/6) sekitar pukul 18.45 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara di RT 3 Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kejadian Penganiayaan Dalam Rumah Tangga ini dilakukan terlapor AMD pria (28) warga Jalan Pasar Baru RT 03 Desa Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas,  yang mirisnya lagi dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri  Jarkasi Pria (69) yang mengakibatkan luka pada bagian lehernya terken bacokan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung inisial AMD terhadap ayah kandungnya, Pada Senin pukul 18.45 WIB,

“Pelaku setelah melakukan perbuatannya sempat melarikan diri, namun berselang kurang dari 3 Jam sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil diamanakan di Handil Perwira kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan lagi ketika pelaku sedang membikin susu kemasan di dekat pintu masuk kamar korban, kemudian pelaku  langsung mendatangi korban dengan masuk ke dalam kamar. Korban ayah kandungnya pada saat itu  sedang dalam posisi duduk di ranjang,

“Korban  langsung mengayunkan parang dan mengenai leher korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan dibawa ke puskesmas kupang,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Ditambahakan Iyudi Hartanto  pelaku dan barang bukti satu bilah senjata  senjata tajam jenis parang  diamanakan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut, pungkasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *