NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas backup Polsek Selat dalam ungkap Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan di Wilayah Hukum Polres Kapuas, Senin (27/6) sekitar pukul 18.45 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara di RT 3 Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Kejadian Penganiayaan Dalam Rumah Tangga ini dilakukan terlapor AMD pria (28) warga Jalan Pasar Baru RT 03 Desa Pulau Kupang Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, yang mirisnya lagi dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri Jarkasi Pria (69) yang mengakibatkan luka pada bagian lehernya terken bacokan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung inisial AMD terhadap ayah kandungnya, Pada Senin pukul 18.45 WIB,
“Pelaku setelah melakukan perbuatannya sempat melarikan diri, namun berselang kurang dari 3 Jam sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil diamanakan di Handil Perwira kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan lagi ketika pelaku sedang membikin susu kemasan di dekat pintu masuk kamar korban, kemudian pelaku langsung mendatangi korban dengan masuk ke dalam kamar. Korban ayah kandungnya pada saat itu sedang dalam posisi duduk di ranjang,
“Korban langsung mengayunkan parang dan mengenai leher korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan dibawa ke puskesmas kupang,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Ditambahakan Iyudi Hartanto pelaku dan barang bukti satu bilah senjata senjata tajam jenis parang diamanakan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut, pungkasnya. (wan)