NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pemprov Kalteng menjamin daging untuk kebutuhan Iduladha aman dikonsumsi. Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Leonard S Ampung saat pimpin konferensi pers terkait Suplai Ternak Sapi di Kalteng, bertempat di Ruang Bajakah Utama Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut Leonard S. Ampung mengatakan bahwa Pemerintah betul-betul hadir untuk memprotect segala ternak khususnya sapi yang masuk ke Prov. Kalteng jelang Hari Raya Iduladha 1443 H/ 2022 M, dan memastikan aman dikonsumsi.
“Kita berusaha dengan maksimal memproteksi masuknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Proteksi tersebut tentu berdasarkan pada regulasi dari Instansi terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) yang saat ini sudah berjalan,” ucap Leo.
Menurut Leo, Regulasi tersebut berdasarkan UU No 25 Tahun 2007 tetang Penanaman Modal, Perpres No 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal, Permenpan No 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Perusahaan Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian, Pergub No 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu pada Dinas PMPTSP Prov. Kalteng, surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng tertanggal 12 Mei 2022 No. 303 tentang Pengendalian PMK di Prov. Kalteng dan tertanggal 2 Juni 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK serta terakhir tertanggal 6 Juni 2022, Gubernur sudah menetapkan melalui surat keputusan mengenai Pejabat Otoritas Veteriner Prov. Kalteng yaitu dr. Nina Ariyani Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas TPHP Prov. Kalteng.
“Prosedur ini sudah dilakukan sesuai dasar regulasinya dan yang penting dicatat ialah bahwa keinginan kita semua untuk menjaga dari Penyakit Mulut dan Kuku agar tidak massif masuk ke Kalteng” tutupnya.
Turut hadir dari Kepala Dinas PMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo memaparkan terkait kewenangan Pergub No 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu pada pasal 10 dan 11 yang isinya meminta pertimbangan terkait dengan pemasukan hewan ternak kepada instansi teknis, sementara Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng Riza Rahmadi memaparkan terkait upaya penanganan PMK, vaksinasi sapi, serta ketersediaan hewan kurban, khususnya jelang Iduladha. (MMC/nk-1)