NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang telah melantik 20 kades terpilih tahun 2022 di Aula Banama Tingang, kantor bupati setempat, Rabu (29/6/2022).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau Amilson meminta agar dalam setiap pelaksanaan tugas, kepala desa harus selalu berorientasi pada hukum dan aturan yang berlaku.
“Segera susun RPJMDes maksimal 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelantikan. Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan agar aman dan amanah,” katanya, Jumat (1/7/2022).
Sebagai pemimpin masyarakat, jelas Amilson, kepala desa harus berorientasi pada pengabdian yang didasarkan kesadaran bahwa kepala desa dipilih oleh masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat harus diutamakan.
Amilson juga meminta kades segera mempelajari dan memahami tugas, kewajiban dan wewenang sebagai kepala desa. Jalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan lembaga yang ada di desa, terutama BPD sebagai mitra pemerintah desa.
“Rangkul dan libatkan masyarakat dalam pembangunan tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, karena semua warga menjadi tanggung jawab kepala desa. Berdayakan perangkat desa sesuai tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Amilson mengharapkan agar kepala desa bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau membangun pemerintahan desa ke depan untuk kemajuan Kabupaten Pulang Pisau yang lebih baik.
Lebih lanjut Amilson juga meminta kepada para kepala desa yang sudah dilantik agar tidak melakukan ueforia secara berlebihan. Kepala desa harus memiliki sikap toleransi dan ungkapkan rasa syukur itu dengan melakukan doa bersama.
“Ayo sekarang tugasnya membangun kembali Kabupaten Pulang Pisau dan konsentrasi kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Lakukan pemerataan program di desa dan sesuai apa yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas legislator Partai Nasional Demokrat Pulang Pisau ini. (nk-1)