Selasa , 1 Juli 2025

Hari Bhayangkara Ke 76 Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan 10,31 Gram Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Di Hari Bhayangkara ke 76, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pehanan terhadap terlapor dengan Barang bukti 10, 31 Gram sabu yaitu tepatnya Pada Hari Jumat (1/7) sekitar Pukul 21.00 wib.

Terlapor SRL pria (41) diamanakan beserta barang bukti lainnya, dirumah Kediamannya Jalan Trans Kalimantan Km. 3,5 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamaran Kapuas Timur Kabupten Kapuas. Setelah Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengumpulkan dan mengembangkang keterangan dari lapangan.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH., MM., membenarkan adanya diamanakan terlapor berinisial SRL pada Jumat (1/7) pukul 21.00 WIB atau bertepatan dengan HUT Bhayangkara,

” Satresnarkoba polres kapuas telah melaksanakan kegiatan penindakan Tindak pidana Narkotika di kediamannya sendiri, dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor,” terang Iptu Subandi.

Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini, bersama terlapor ditemukan barang bukti berupa 4 buah Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 10,31 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- dan 1 buah Hp merk Poco X3 warna biru Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,,

” Untuk terlapor akan dikenakan ancaman pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *