Selasa , 1 Juli 2025
Release Korupsi KPUD Kapuas oleh Kejaksaan Negeri Kapuas

Dua Tersangka Korupsi KPUD Kapuas Tidak Menutup Kemungkinan Akan Bertambah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kapuas, menggelar jumpa pers dugaan  tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pemilihan umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/7) pukul 10.58 WIB, di Halaman Kantor Kejari Kapuas Jalan A Yani Kuala Kapuas.

Acara press release yang dilaksanakan setelah kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kapuas ini dihadiri oleh segenap Insan media dan Jajaran kejaksaan Negeri Kapuas yaitu Kajari Kapuas Arif Raharjo, SH.,  MH., Kasi Intel Amir Giri Muriawan,  SH., MH., Kasi Pidana Khusus  Kiki Indrawan dan Kasi Pidum Tigor Untung Marjuki Sirait

Dalam release Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo sebelumnya menjelaskan dan melakukan Klarifikasi terhadap nilai 40 Milyar merupakan nilai anggaran keseluruhan yang dikelola oleh KPUD Kabupaten Kapuas, setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

“Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berpotensi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga Penyidikan mengerucut dan hanya berfokus pada kegiatan pengadaan APD tersebut,” sebut Arif Raharjo.

Dilanjutkan lagi oleh Kajari,  dasar dari penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-959/O.2.12/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1382/O.2.12/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Oktober 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-37.a/O.2.12/Fd.1/01/2022 tanggal 14 Januari 2022. Penyidikan telah berproses selama kurang lebih satu  tahun, itu  dikarenakan kendala dalam mengumpulkan alat bukti yang tidak mudah, karena keberadaan saksi tidak hanya ada di Kapuas akan tetapi ada yang berada di Jakarta, Banjarmasin, dan Palangka Raya.

“Demikian halnya dengan untuk menguji barang bukti berupa nota belanja, tim penyidik harus mencari sumber barang dan mendatangi secara langsung ke toko-toko yang lokasinya tidak hanya berada di Kapuas, akan tetapi berada di Banjarmasin, Palangka Raya, bahkan ada yang berasal dari pulau Jawa,” jelas Kejari lagi.

Arif menambahkan lagi, setelah alat bukti dirasa cukup membuat terang perkara ini dan ditemukan adanya potensi kerugian negara, maka pada tanggal 2 Februari 2022, tim penyidik meminta bantuan kepada BPKP Perwakilan Kalteng untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum di KPUD Kabupaten Kapuas,

“Oknum KPUD Kapuas yang telah diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut telah kita tetapkan pada hari Senin ( 11/7) yaitu inisial  OT dan BDP dan lebih mendetail akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus, ” sebut Kajari Arif Raharjo. .

Selanjutnya Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas menjelaskan kalau modus dari kegiatan dugaan korupsi tersangka,  OTV tanpa memiliki keahlian, membuat dan menyusun sendiri HPS atau harga barang atau jasa  dikalkulasikan secara keahlian, sehingga harga-harga barang Alat Pelindung Diri (APD) di dalam HPS menjadi sangat tidak wajar karena sangat jauh di atas harga wajar barang di masa Pandemi Covid-19,” terang Arif.

Kasi Pidsus Kiki Indrawan mengatakan OT yang menjabat Sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan menarik diri dari pengadaan konsolidasi lalu melakukan pengadaan langsung secara mandiri, bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan di dalam unsur SPIP yang pertama yaitu lingkungan pengendalian terdapat beberapa sub unsur antara lain penegakan integritas dan nilai etika, serta kepemimpinan yang kondusif.

Bahwa Sekretaris KPUD Kabupaten Kapuas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama dengan anggota Komisioner KPUD Kabupaten Kapuas yaitu BDP mencari dan menunjuk sendiri penyedia untuk pengadaan APD tanpa melalui proses pengadaan atau penunjukan langsung seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan, bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

“Belanja barang yang seharusnya dilakukan oleh penyedia, faktanya dilakukan oleh BDP atas persetujuan dan kesepakatan dengan OT bahkan sebelum dilakukan serah terima barang, barang-barang APD sudah ada di KPUD Kabupaten Kapuas, setelah itu barulah dipanggil para penyedia atau pemilik perusahaan untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait serah terima barang,” terang Kiki Indrawan.

Diteruskan lagi oleh Kiki Indrawan,  berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan tengah yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 pada komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kapuas Nomor: PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/ 5/2022 tanggal 3 Juni 2022, kerugian keuangan Negara yakni senilai Rp 1.672.685.841, beber Indra Kurniawan.

Sementara untuk pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terang Kiki Indrawan.

Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka pada kasus Korupsi KPUD Kapuas ini, Kasih Pidum Kiki Indrawan menjelaskan proses penyidikan masih berjalan ini dari umum menjadi khusus, tidak menutup kemungkinan kalau memang ada fakta fakta hukum yang mengarah pada tersangka baru, pungkas Kasi Pidsus Kiki Indrawan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *