NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Pencurian yang selama ini resahkan warga Barito Selatan akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Resort Polres Barito Selatan Kalimantan Tengah dengan modus berpura-pura mencari barang bekas di workshop UPT Dinas PUPR Kabupaten Barsel, Selasa (9/7/2022).
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman,S.I.K M.IK melalui Kapolsekta Barito Selatan Iptu Sueanto,SH membenarkan apa yang telah dilakukan Anggota nya telah menangkap dan mengamankan tersangka pencurian seorang Laki-laki TIO.27 warga jalan Panglima Batur Buntok kota kecamatan Dusun Selatan bersama dengan barang bukti kejahatan nya berupa beberapa Sparepart truck.
Kapolsekta Dusun Selatan Iptu Suranto,SH saat press rlease di Halaman Mako Polresta Lama Bersama Kapolres dan Jajarannya menjelaskan kronologi dan menunjukan beberapa barang bukti hasil kejahatan yaitu 1(satu) buah ACCU Merj GSv75 ampere, 1.buah ACCU Merk INCONE 75 ampere, serta 2.buah sepeda motor dan beberapa alat untuk membantu aksi pencurian.
Pencurian tersebut berawal dari laporan dari security gudang UPT Dinas PUPR kabupaten Barsel pada hari Kamis 07 juli 2022 saat melakukan Pengecakan di gudang ternyata ACCU tronton untuk mengangkut alat berat sudah hilang dan segera mrlaporkan ke unit Reskrim Polsekta Dusun Selatan, setelah menerima Laporan Tim unit Macan Dusel bersama dengan unit Resmob Macan Barsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Tio.27 yang mau menjual kejahatan nya di tempat pengepul barang bekas di Jalan Pelita Raya Buntok kota.
Ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga resedivis dengan kasus yang sama mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga personil gabungan Tim macan Dusel dan Macan Barsel melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan 1.butir timah panas dikakinya.
Pelaku kemudian di bawa ke IGD RSJS Buntok untuk membersihkan luka nya, setelah itu Tim unit Reskrim macan Dusel dan Unit Resmob macan Barsel membawa dan mengamankan pelaku ke Mapolsekta Dusel untuk pengembangan dan pemeriksaan kasusnya lebih Lanjut, sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah PASAL 363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. (stiv)