Selasa , 1 Juli 2025
Polres Kapuas
Rangkaian kegiatan Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Kapuas

Polres Kapuas Musnahkan 87,06 Gram Sabu Saat Press Release Tindak Pidana Narkotika

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas  menggelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Bertempat di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mako Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Selasa (19/7) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono, SIK, Wakapolres Kapuas, Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, SH., SIK., Ketua Pelaksana Harian BNK Kabuoaten Kapuas diwakili oleh Sekretaris Pelaksana BNK, Fahruranzi Kajari Kapuas diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas diwakili Panitera Muda Pengadilan Negeri Kapuas, Kasatres Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH., MM., KBO Satres Narkoba Polres Kapuas, Kasubsi Pertimbangan Bidang Datun, serta Personel Satres Narkoba Polres Kapuas,

Kapolres Kapuas menyampaikan, hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kabupaten Kapuas dari Bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022.  Jumlah Kasus yang ditangani Polres Kapuas sebanyak 30 Kasus yaitu Tindak Pidana Narkotika 28 Kasus dan Tindak Pidana Kesehatan 2 Kasus,

“Polres Kapuas yang juga dibantu dengan rekan-rekan BNK Kabuoaten Kapuas dan instansi terkait dapat menyelesaikan kasus tersebut,  rinciannya jumlah tersangka sebanyak 33 orang. Untuk tersangka Narkotika sebanyak 31 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. sedangkan untuk tersangka Tindak Pidana Kesehatan sebanyak dua orang yang terdiri dari 2 orang laki-laki,” ujar Kopolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres Kapuas juga menyampaikan bahwa ada dua TKP dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yaitu Kecamatan Kapuas Timur dan Kecamatan  Kapuas Tengah,

“Perlu diketahui jalur-jalur peredaran Narkotika dan pengguna narkotika lebih banyak di Wilayah hulu seperti Kecamtan  Timpah dan Kecamatan  Kapuas Tengah. Sehingga kami menitik beratkan di wilayah tersebut untuk membasmi peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ungkap Kapolres Kapuas.

Kemudian, pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat General Screening Drugs yang disaksikan oleh awak media Kabupaten Kapuas yang hadir dalam peliputan atau  press release dan pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Kapuas.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti BB narkotika jenis sabu lebih dari satu ons, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 87,06 gram yang dilarutkan dengan air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen & keramik merk Yuri Porstex yang dilaksanakan oleh Kapolres Kapuas bersama Ketua Pelaksana Harian BNK Kab Kapuas, yang mewakili Kajari, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kapuas dan Kasat Narkoba.

Diakhir pembicaraan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK menjelaskan pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjual belikan tanpa izin.

“Kepada Satresnarkoba Polres Kapuas terus tingkatkan dan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan,” Pesan Kapolres lagi.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *