NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up unit Reskrim Polsek Kapuas Barat mengungkap Tindak Pidana Pencurian Biasa Pasal 362 KUHPidana Diamankan pada Kamis (14/7) pukul 20.30 WIB, di Jalan Padat Karya Desa Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Korban dari tindak pidana tersebut adalah Muhammad Falullah pria (32) warga Jalan Pemuda Komplek Pemuda Permai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang terjadi di Pasar Jumat Mandomai Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Jumat (8/7) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto, membenarkan diamankan AMN Pria (30) warga Jalan Padat Karya Desa Mandomai Kecamatan Kapuas Barat yang merupakan terlapor pelaku tindak pidana pencurian.
“Pada saat pelapor melayani pembeli dan mencari handphone Vivo miliknya yang sebelumnya di letakan di atas kotak obat sudah tidak ada lagi di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.699.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Mandomai untuk proses lebih lanjut,” sebut Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto.
Kapolsek Kapuas Barat, AKP Suroto menambahkan lagi terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Barat, untuk tindakan lebih lanjut, pungkasnya. (wan)