NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur dan Unit Reskrim Polsek Timpah, Kamis (21/7) pukul 06.50 WIB, di dalam Mesjid Miftahul Janah Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah mengamankan TON pria (33 ) terlapor tindak penipuan dan Penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.
Terlapor Ton merupakan pelaku penipuan dan penggelapan pada Senin (11/7) pukul 20.00 WIB, di Desa Timpah Rt 02 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dengan korban Wahyuni (33) warga setempat dengan alamat KTP Desa Rintisan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Propinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK., SIK., Menjelaska pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 Sekira pukul 20.00 wib pada saat korban berada dirumahnya datang pelaku dengan maksud akan membeli sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Jupiter MX King warna hitam Nomor Polisi DA 3930 DN,
“Kemudian terlapor meminjam kendaraan korban dengan maksud untuk mencoba kendaraan tersebut. Namun sampai dengan saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah,” terang Iptu Iyudi Hartanto.
Kasat Reskrim menambahkan lagi terlapor Ton yang merupakan warga
Jalan Muchran Ali (samping Gg.Hati-Hati) Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, pernah masuk kasus penggelapan sepeda motor d Polres Kotim Tahun 2016 Vonis 3 Tahun,
“Pelaku juga pernah masuk kasus penggelapan sepeda motor di Polres Katingan Tahun 2020 dengan vonis 1 Tahun 2 bulan dan baru keluar bulan Januari 2022 lalu,” ujar Iptu Iyudi Hartanto lagi. (wan)