Selasa , 1 Juli 2025
Tim Gabungan saat mengamankan terlapor diduga pelaku pencurian motor dan terlapor beserta barang bukti

Residivis Nekad Curi Motor Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Hilir yang di Back up  Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng bersama, Unit Resmob Polresta Palangkaraya, Satintelkam Polresta Palangkaraya dan polsekta pahandut mengamankan MHD pria (36) warga Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir, diduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor pada Sabtu (23/7) pukul 17.45 WIB, di Jalan Jawa Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

Terlapor MHD diduga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kapuas Hilir tepatnya di pinggir jalan persawahan RT. 06 Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, pada Selasa (29/6/21) Pukul 09.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto STK., SIK., membenarkan telah diamankan terlapor seorang residivis pelaku tindak Pidana Pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Awal kejadian  terlapor melihat Sepeda Motor Honda/Absolut Revo 110 warna biru Nomor polisi KH 3207 BY milik korban sekaligus pelapor Cristian Panduh (57) warga Jalan Transito RT 011 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,  sebelumnya di parkir Dipinggi jalan persawahan RT 06 Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas sudah tidak ada,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim menjelaskan pada saat itu pelapor memarkirkan sepeda motor sekitar 50 meter dari kebunnya, namun pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya dan tergantung di tempat kunci kontak nya serta lupa mengambil STNK yang berada di dalam jok sepeda motor.

“Kemudian pada saat pelapor hendak pulang dari kebun pelapor mengetahui bahwa Sepeda Motor Tersebut tidak ada di sekitar lokasi, selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Ditambahakan Iyudi Hartanto lagi atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum, pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHPidana.

“Pelaku ini menurut catatan pernah diproses hukum menjalani perkara tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahun, Dan juga pernah diproses hukum melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin pada tahun 2017 dan vonis 6 bulan,” jelas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *