NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan anggota Polsek Pulau Petak di back up anggota Polres Pulang Pisau, melakukan Penangkapan pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum polres kapuas.
Terlapor M.ARS pria (26) warga Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah,yang diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan pada Sebuah Rumah atau warung milik Mugni pria (24) warga Sei Tatas Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas yang berada di Desa Palangkai RT 01 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, SH membenarkan telah diamankan terlapor pelaku pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (30/7) pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
“Terlapor M.ARS di ketahui pada Hari Sabtu (23/7) pukul 07.00 WIB, di desa Palangkai RT.1 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas adapun kronologis peristiwa, pada pada saat pelapor membuka toko bangunan dan pada waktu berada didalam toko melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka dan pintu daiam keadaan rusak,” terang Kapolsek Pulau Petak.
Dilanjutkam mantan Kapolsek Basarang ini, kemudian pelapor melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp. 40.000.000, sudah tidak ada lagi didalam kotak tersebut hilang diambil orang lain. Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp. 40.000.000, dan pelapor mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pulau Petak untuk di tindakan lanjuti,” ungkap Iptu Suroto.
Ditambahakan Kapolsek, terlapor melakukan tindakan kejahatan curhat ini masuk dengan cara merusak pintu dan mengambil uang yang di taruh di dalam kotak di etalase, pungkas Iptu Suroto lagi. (wan)