Selasa , 1 Juli 2025
Release penangkapan Narkoba dan Ditemukannya Senpi dengan terlapor dan barang bukti

Polres Kapuas Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, Rompi Anti Peluru dan Narkoba

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK., Bersama Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga S.W, SH., SIK., Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto STK., Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi SH.,  Kasipropram, personel Satreskrim Polres Kapuas dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas. Menggelar Press Release kasus kejahatan Narkoba yang ternyata juga ada kepemilikan Senjata api rakitan.

Acara Preas Release dilaksanakan di Lantai Bawah Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Kantor Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK  menyampaikan pada saat melakukan pengamanan anggota Satreskrim dan Satresnarkoba menemukan senjata api di rumah tersangka narkotika, dimana barang bukti yang diamankan petugas cukup banyak.

“Sehingga tersangka nantinya akan dikenakan pasal Narkotika dan juga pasal kepemilikan senjata api. Yaitu undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres Kapuas.

Kapolres melanjutkan lagi kalau tersangka yang dikenakan kasus tindak pidana senjata api tanpa izin ada dua orang tersangka. Barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu buah senjata api rakitan jenis laras panjang, dua buah butir peluru di dalam tempat minyak rambut terbuat dari plastik berwarna hitam.  Satu buah senjata api rakitan jenis laras panjang, dua buah senjata api rakitan Laras pendek, dan satu butir amunisi atau peluru yang masih ada di dalam Laras,” jelas AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres Kapuas menambahkan, jadi di dalam dua kasus besar yang petugas Satreskrim dan Satresnarkoba ungkap minggu lalu ini, Kapolres Kapuas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kab. Kapuas yang dengan adanya kesadaran hukum untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian.

“Tanpa kerjasama dari masyarakat kami anggota Kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian. Semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik untuk Kab. Kapuas terhindar dari penyalahgunaan Narkotika dan juga penggunaan senjata api tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas AKBP Qori Wicaksono, SIK. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *