Selasa , 1 Juli 2025
Polsek Maliku
Anggota Polsek Maliku saat mengamankan penjual dan menyita puluhan botol miras di Desa Tahai Baru, Maliku, Kab. Pulang Pisau

Polsek Maliku Sita Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Milik Warga Tahai Baru

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polesk Maliku, Polres Pulang Pisau menyita sedikitnya 51 botol minuman keras jenis anggur putih dan anggur merah milik ES, warga Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (14/8/2022).

Penggerebekan dilakukan di rumah ES atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Ringan Peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin mengungkapkan kronologis penggerebekan miras yang meresahkan warga setempat.

“Berawal pada saat Petugas Polsek Maliku laksanakan Giat Pekat (Penyakit Masyarakat) yaitu Peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Maliku mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada sebuah rumah yang yang diduga menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, lanjut Daspin, benar ditemukan minuman beralkohol/miras jenis Anggur Putih sebanyak 50 botol dan Anggur Merah sebanyak 1 botol (tiap botol berisi 620 ml dan Alkohol 14,7 %) yang mana disimpan dalam kotak kardus, miras tersebut disimpan dalam kamar tidur di rumah tersangka ES  di Jalan Serayu Rt. 15 Rw. 004 Desa Tahai Baru Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau.

“Miras tersebut diakui milik ES sendiri, dimana dirinya menjual miras tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Atas kejadian tersebut Petugas langsung mengamankan BB Miras dan meminta keterangan ES  di Polsek Maliku untuk proses lebih lanjut,” tegas Daspin.

Ditambahkan Daspin, bahwa Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol hasil pabrikan maupun minuman beralkohol hasil pengelohan tradisional tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya, tutup Daspin. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *