NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok- Polres Barito Selatan beserta jajarannnya melaksanakan press release penangkapan pelaku peredaran narkotika Jenis sabu di wilayah Hukum Polres Barsel dengan 2 orang tersangka beserta beberapa barang Bukti lainnya.
Tersangka diantaranya adalah seorang wanita yaitu MN dengan barang bukti (BB) 5 paket narkotika Jenis sabu seberat 23,27 gram (Netto) dan seorang laki-laki berinisial VJL dengan BB narkotika jenis sabu 20 (dua puluh) paket dengan berat 1,7 gram.
Press release digelar di Makopolres Barito selatan Jalan Soekarno Hatta Desa Sababailah kecamatan Dusun Selatan, Rabu (17/8/2022) dipimpin Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman beserta jajaranya yang diwakili oleh AKP Johari Fitry Casdy.
Melalui Kasat Narkoba Polres Barsel AKP Bagus Winarmoko menjelaskan secara rinci tentang awal penangkapan terhadap pelaku pengedar barang haram berupa sabu, menyita barang berupa narkotika jenis Sabu yangb sudah diuji di Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) RI.
“Dengan beberapa alat Bukti lainnya berupa plastik klip bening untuk pembungkus narkotika jenis sabu, timbangan digital untuk menimbang berat narkotika, Dompet kecil untuk menyimpan sabu dan beberapa buah handphone untuk melakukan transaksi dengan pelanggannya, serta sabu dari masing-masing tersangka ini yang sudah ditimbang dan diuji,” ujarnya.
AKP Bagus Winarmo jjuga menjelaskan para pelaku ini sudah lama diincar karena meresahkan masyarakat mengedarkan sabu di wilayah Buntok Kota dan sekitarnya.
“Berkat dari laporan masyarakat pihak Satresnarkoba Polres Barsel berhasil meringkus kedua tersangka ini di masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekarang kedua pelaku perusak generasi bangsa ini sudah kita ringkus dan diperiksa lebih lanjut serta dilakukan pengembangan atas kasus ini bersama barang bukti serta jaringannya, kami pihak Polres barsel tidak main-main dalam Perdaran Narkotilka di wilayahnnya terang AKP Bagus, dan untuk para tersangka ini untuk sementara kita sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Bagus Winarmoko. (stiv)