NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Dibalik dua orang perempuan berinisial KR (49) dan NG (23) warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), yang tertangkap tangan menjadi joki vaksin Covid-19 pada Rabu (23/8) kemarin, ternyata diperintahkan oleh seorang pengusaha yang berdomisili di wilayah Buntok kota.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Barsel, Iptu M Saladin kepada beberapa awak Media via telepon seluler, Kamis (24/8/2022) sore.
“Laporannya sudah kita terima dan dibuat Laporan Polisi (LP), untuk hasil sementara terhadap kedua terduga pelaku joki vaksin ini kebetulan orang pekerjanya pengusaha tersebut. Dimintai tolong oleh pengusaha itu untuk menggantikan istri dan anaknya,” ucap M Saladin.
Ia membeberkan, terbongkarnya upaya KR dan NG untuk menjadi joki vaksin itu berawal dari kecurigaan petugas yang melakukan pengecekan atau skrining terhadap setiap peserta Vaksinasi.
“Sementara ini masih tahap pemeriksaan, terduga pelaku kita periksa dan masih berstatus saksi-saksi,” tandasnya.
Masih dikatakan Kasat, karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara maka para terduga pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor saja dulu sementara Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk dia bersalah atau nggak nanti kita koordinasikan lagi dengan dinas kesehatan. Apakah yang melaksanakan Vaksinasi atas suruhan orang atau orang yang menyuruh,” pungkasnya. (stiv)